Abstract:
Penambangan pasir ilegal merupakan permasalahan yang terus meningkat
dan berdampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem. Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur berbagai
aspek perizinan, pengawasan, serta sanksi terhadap aktivitas pertambangan yang
tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang
dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum
kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Penelitian dalam bahasa
Inggris disebut research, adalah suatu aktifitas “pencarian kembali” suatu
kebenaran (truth). Pencarian kebenaran yang dimaksud adalah upaya-upaya
manusia untuk memahami dunia dengan segala rahasia yang terkandung
didalamnya untuk mendapatkan solusi atau jalan keluar dari setiap masalah yang
dihadapinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 telah mengatur secara tegas mengenai kewajiban perizinan dalam aktivitas
pertambangan, \ Faktor utama yang menyebabkan maraknya penambangan pasir
ilegal meliputi lemahnya penegakan hukum, tingginya permintaan pasar,
keterbatasan ekonomi masyarakat setempat, serta kurangnya kesadaran akan
dampak lingkungan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penambangan
pasir ilegal dapat berupa sanksi administratif, pidana denda, hingga pidana penjara
sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020.Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan dan penegakan
hukum terhadap praktik penambangan pasir ilegal, pemberian edukasi kepada
masyarakat mengenai dampak lingkungan, serta optimalisasi peran pemerintah
daerah dalam mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal.