Research Repository

KESEPAKATAN TARIF PENYEDIAAN JASA DEPO PETI KEMAS YANG MELANGGAR LARANGAN PRINSIP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Show simple item record

dc.contributor.author Aditya, Muhammad Dirga
dc.date.accessioned 2025-09-18T10:16:44Z
dc.date.available 2025-09-18T10:16:44Z
dc.date.issued 2025-08-07
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28507
dc.description.abstract Penetapan tarif jasa yang dilakukan secara bersama oleh pelaku usaha dapat menimbulkan persoalan hukum apabila bertentangan dengan prinsip persaingan usaha. Dalam sistem hukum di Indonesia, kesepakatan tarif jasa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang tentang Pelayaran, serta Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesepakatan tarif jasa menurut hukum di Indonesia, mengidentifikasi kategori penetapan tarif jasa yang melanggar prinsip persaingan usaha, serta menjelaskan akibat hukum dari pelanggaran tersebut terhadap pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sifat penelitian ini deskriptif, bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang berlaku. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, baik secara offline maupun online melalui analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan tarif jasa di Indonesia merupakan bentuk perjanjian yang sah jika memenuhi syarat dalam KUHPerdata, seperti adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal. Namun, apabila kesepakatan tersebut dilakukan untuk mengatur harga secara kolektif dan menghambat mekanisme pasar, maka hal tersebut melanggar Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Penetapan tarif jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di pasar yang sama dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 5 UU Antimonopoli. KPPU mengatur hal ini melalui Peraturan No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) UU Antimonopoli. Dampaknya meliputi hilangnya persaingan harga, kerugian konsumen, serta hambatan bagi pelaku baru. Dalam kasus di Pelabuhan Panjang, Lampung, pelaku usaha dijatuhi sanksi oleh KPPU berdasarkan Pasal 47 UU Antimonopoli berupa penghentian pelanggaran dan pembatalan perjanjian, tanpa hak untuk mengajukan perubahan perilaku. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kesepakatan Tarif en_US
dc.subject Jasa Depo Peti Kemas en_US
dc.subject Persaingan Usaha Tidak Sehat en_US
dc.subject Hukum Persaingan Usaha en_US
dc.title KESEPAKATAN TARIF PENYEDIAAN JASA DEPO PETI KEMAS YANG MELANGGAR LARANGAN PRINSIP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account