Abstract:
Penetapan tarif jasa yang dilakukan secara bersama oleh pelaku usaha dapat
menimbulkan persoalan hukum apabila bertentangan dengan prinsip persaingan
usaha. Dalam sistem hukum di Indonesia, kesepakatan tarif jasa diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang tentang Pelayaran, serta
Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak
Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesepakatan tarif jasa menurut
hukum di Indonesia, mengidentifikasi kategori penetapan tarif jasa yang melanggar
prinsip persaingan usaha, serta menjelaskan akibat hukum dari pelanggaran tersebut
terhadap pelaku usaha.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.
Sifat penelitian ini deskriptif, bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang
berlaku. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaan, baik secara offline maupun online melalui analisis data secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan tarif jasa di Indonesia
merupakan bentuk perjanjian yang sah jika memenuhi syarat dalam KUHPerdata,
seperti adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal.
Namun, apabila kesepakatan tersebut dilakukan untuk mengatur harga secara
kolektif dan menghambat mekanisme pasar, maka hal tersebut melanggar Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). Penetapan tarif jasa yang dilakukan oleh
pelaku usaha di pasar yang sama dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal
5 UU Antimonopoli. KPPU mengatur hal ini melalui Peraturan No. 4 Tahun 2011
tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) UU Antimonopoli. Dampaknya
meliputi hilangnya persaingan harga, kerugian konsumen, serta hambatan bagi
pelaku baru. Dalam kasus di Pelabuhan Panjang, Lampung, pelaku usaha dijatuhi
sanksi oleh KPPU berdasarkan Pasal 47 UU Antimonopoli berupa penghentian
pelanggaran dan pembatalan perjanjian, tanpa hak untuk mengajukan perubahan
perilaku.