Abstract:
Jabatan Wakil Menteri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan
entitas yang tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 maupun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara. Meskipun demikian, keberadaannya kerap
muncul dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam beberapa kabinet pasca
Reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pengangkatan
Wakil Menteri, menelaah kedudukan dan fungsinya dalam sistem pemerintahan
presidensial Indonesia, serta menilai urgensi keberadaannya dari perspektif hukum
tata negara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan.
Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jabatan Wakil Menteri merupakan
produk diskresi Presiden yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Namun, karena tidak diatur secara tegas dalam konstitusi maupun undang-undang
organik, keberadaannya menimbulkan problematika hukum dan ketatanegaraan.
Dalam praktiknya, Wakil Menteri tidak memiliki kedudukan yang setara dengan
Menteri dan tidak termasuk dalam anggota kabinet. Oleh karena itu, diperlukan
penataan ulang terhadap struktur kelembagaan kementerian melalui revisi regulasi
yang relevan, agar keberadaan Wakil Menteri memiliki legitimasi hukum yang kuat
dan tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan fungsi eksekutif.