Abstract:
Ungkapan tindakan eksploitasi sering kali digunakan untuk menggambarkan
praktik kekerasan terhadap anak-anak atau memperdagangkan mereka dengan
jumlah uang yang tidak adil atau kompensasi lainnya. Eksploitasi anak pekerja
jalanan merupakan suatu tindakan yang memanfaatkan anak-anak yang bekerja
dijalanan untuk mendapatkan keuntungan, baik secara ekonomi, fisik, hingga
seksual dengan cara yang merugikan hak-hak mereka sebagai anak. Pekerja anak
mengacu pada pekerjaan yang dilakukan anak-anak di bawah umur atau yang
berdasarkan sifat keadaannya dapat berbahaya. Tidak seperti kegiatan yang
membantu anak-anak berkembang seperti membantu pekerjaan rumah tangga
ringan atau mengerjakan pekerjaan selama liburan sekolah. Pekerja anak
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau perkembangan moral anak. Dimana
pun dan bagaimanapun hal itu terjadi, pekerja anak membatasi hak-hak paling
mendasar anak-anak. Banyak anak yang dipaksa bekerja tidak mendapatkan
pendidikan dan layanan kesehatan yang sering kali pada saat mereka sangat
membutuhkannya. Penyebab anak menjadi pekerja jalanan bukan hanya kesalahan
keluarga anak itu sendiri, tetapi merupakan masalah yang melibatkan ekonomi,
kurangnya pendidikan dan lemahnya perlindungan hukum.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yang bersifat
deskriptif dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu dengan
melakukan pendekatan penelitian mengarah kepada penelitian yang bertujuan
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum yang memerlukan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di
lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, didapati bahwa eksploitasi anak jalanan tidak
hanya merugikan anak secara individu, tetapi juga berdampak negatif pada
masyarakat. Anak-anak yang mengalami eksploitasi baik dalam bentuk kerja paksa,
pelecehan seksual, maupun eksploitasi ekonomi menghadapi dampak serius dan
mendalam terhadap pendidikan mereka, kemudian kesehatan fisik yang terganggu
akibat kondisi kerja yang buruk serta terjadinya kekerasan fisik. Upaya
penanggulangan pelaku eksploitasi anak melibatkan tindakan preventif dan
represif. Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan kesadaran masyarakat serta
penegakan hukum yang kuat.