Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DANYON TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DAN TIDAK MENTAATI PERINTAH DINAS (Analisis Putusan Nomor: 25-K/PMU/BDG/VI/2022)

Show simple item record

dc.contributor.author SINAGA, FADRI NUSANTARA
dc.date.accessioned 2025-09-17T03:21:03Z
dc.date.available 2025-09-17T03:21:03Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28458
dc.description.abstract Bagi Prajurit TNI perintah kedinasan adalah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas kedinasan. Ketaatan dan kepatuhan pada peraturan dan ketentuan pada pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab harus sesuai terhadap apa yang diperintahkan untuk dikerjakannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan, dinyatakan bahwa: “Pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Prajurit TNI baik yang sengaja maupun tidak sengaja melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin Prajurit TNI dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan prajurit yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi TNI dan kehormatan prajurit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mentaati perintah dinas oleh Danyon dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, penegakan hukum anggota militer melakukan tindak pidana, dan analisis Putusan Nomor: 25-K/PMU/BDG/VI/2022 terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mentaati perintah dinas. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini didapati bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 25-K/PMU/BDG/VI/ 2022, Letkol. Inf. xxxxx, S.A.P., M.I.Pol. selaku Danyon Infantri RK xxx/TS secara nyata dan mengakui perbuatannya telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya terkait dengan kewenangannya selaku Danyonif dalam pengelolaan anggaran penyaluran dana Covid-19 dan untuk kebutuhan bahan baku ekstra puding personel Yonif RK xxx/TS dalam rangka mendukung gizi Prajurit. Terdakwa dijerat oleh sanksi pidana dan dihukum diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya atas perbuatannya tersebut. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana Danyon en_US
dc.subject Penyalahgunaan Kekuasaan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DANYON TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DAN TIDAK MENTAATI PERINTAH DINAS (Analisis Putusan Nomor: 25-K/PMU/BDG/VI/2022) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account