Abstract:
Bagi Prajurit TNI perintah kedinasan adalah merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas kedinasan. Ketaatan dan kepatuhan
pada peraturan dan ketentuan pada pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh
tanggung jawab harus sesuai terhadap apa yang diperintahkan untuk dikerjakannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi
Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan, dinyatakan bahwa: “Pelanggaran
Hukum Disiplin Prajurit adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan
oleh Prajurit TNI baik yang sengaja maupun tidak sengaja melanggar hukum
dan/atau peraturan disiplin Prajurit TNI dan/atau melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan prajurit yang berdasarkan Sapta Marga
dan Sumpah Prajurit atau melanggar aturan kedinasan, merugikan organisasi TNI
dan kehormatan prajurit.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak
mentaati perintah dinas oleh Danyon dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,
penegakan hukum anggota militer melakukan tindak pidana, dan analisis Putusan
Nomor: 25-K/PMU/BDG/VI/2022 terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan
tidak mentaati perintah dinas.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 25-K/PMU/BDG/VI/ 2022, Letkol.
Inf. xxxxx, S.A.P., M.I.Pol. selaku Danyon Infantri RK xxx/TS secara nyata dan
mengakui perbuatannya telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang
dimilikinya terkait dengan kewenangannya selaku Danyonif dalam pengelolaan
anggaran penyaluran dana Covid-19 dan untuk kebutuhan bahan baku ekstra puding
personel Yonif RK xxx/TS dalam rangka mendukung gizi Prajurit. Terdakwa dijerat
oleh sanksi pidana dan dihukum diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya
atas perbuatannya tersebut.