Abstract:
Covernote Notaris adalah surat keterangan yang menyatakan tentang suatu
keadaan yang berdasarkan perjanjian tertentu, misalnya perjanjian kredit, dimana
sertifikat tanah milik debitor dikuasai oleh Notaris dalam rangka proses balik nama,
serta penyelesaian yang berhubungan dengan KPR. Covernote bukan akta otentik,
oleh karena tidak ditegaskan dalam undang-undang.
Pengaturan hukum tentang kewenangan Notaris dalam Pembuatan
Covernote hanya dilandasi hukum kebiasaan (living Law), Notaris membuat dan
mengeluarkan Covernote diluar kewenangan Notaris. Kedudukan covernote Notaris
dalam Perjanjian KPR Bersubsidi percepatan proses pencairan kredit terkait dengan
proses pengikatan jaminan KPR Bersubsidi yang memakan waktu yang lama.
Sehingga Bank meminta Notaris untuk membuat covernote untuk mempercepat
proses pencairan dana kepada penyelengara pembangunan perumahan Bersubsidi.
Notaris bertanggung jawab sepenuhnya terhadap isi dari covernote tersebut, yaitu
tentang fakta atau kebenaran mengenai apa yang dikerjakan olehnya dan
berkewajiban menyelesaikan apa yang sudah diterangkan didalam covernote
Notaris yang menyalahgunakan jabatannya dapat diberikan sanksi, Perdata,
saksi Administratif, sanksi diluar Undang undang jabatan Notaris serta sanksi
Pidana, Apabila Notaris tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan isi
covernote maka Notaris memperpanjang jangka waktu covernote tetapi jika Notaris
tidak dapat menyelesikan pekerjaanya oleh karena memberikan keterangan palsu
maka Notaris akan kena sanksi Pidana, dengan demikian Notaris harus berhati hati
serta berpedoman sesuai dengan aturan atau undang undang yang berlaku
sehingga tidak tersandung dengan hukum