Abstract:
Perlindungan hukum menjadi suatu hal yang sangat penting bagi
penumpang jasa angkutan udara selaku orang yang memiliki hak dan kewajiban.
Keterlambatan penerbangan merupakan salah satu permasalahan yang sering
dialami oleh penumpang maskapai penerbangan di Indonesia. Meskipun telah
terdapat regulasi yang mengatur hak-hak penumpang dalam hal keterlambatan,
pelaksanaannya di lapangan kerap tidak optimal, sehingga memicu kerugian bagi
konsumen. Masalah ini melanggar hak-hak konsumen dan selalu menguntungkan
pihak maskapai dan merugikan penumpang. Pasalnya tidak ada sanksi tegas bagi
maskapai dan kompensasi yang diberikan kepada penumpang sangat tidak
memadai. Fenomena ini menunjukkan lemahnya hubungan di antara keduanya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
sifat deskriptif analisis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab
dan perlindungan hukum maskapai penerbangan serta mekanisme pemberian
kompensasi kepada penumpang akibat keterlambatan keberangkatan. Pendekatan
yang digunakan meliputi pendekatan normatif untuk memahami dan menganalisis
aturan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan pendekatan perundang-undangan
dilakukan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan hukum yang ditangani. Data penelitian terdiri dari sumber hukum Islam
seperti Al-Quran, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif mencakup pengumpulan, pemusatan, dan evaluasi untujk memberikan
solusi terhadap masalah mengenai temuan-temuan yang ditemukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa maskapai penerbangan memiliki
tanggung jawab dan perlindungan hukum untuk memberikan kompensasi dalam
bentuk makanan, minuman, pengembalian biaya tiket, atau pengalihan
penerbangan sesuai dengan tingkat keterlambatan, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Namun, dalam praktiknya,
pelaksanaan kompensasi tersebut sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.