Abstract:
Terhadap tanah yang belum di bebani hak kepemilikan, maka berdasarkan Pasal
1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, tanah
tersebut merupakan tanah milik Negara,seseorang hanya boleh menguasainya untuk
dimanfaatkan dengan maksud mendapatkan keuntungan, dan segala bentuk peralihan hak
atas tanah menurut Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Dasar Pokok-Pokok Agraria maka diatur melalui peraturan pemerintah, dan berdasarkan
Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah sudah seharusnya dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),namun pada
kenyataannya hal seperti Peralihan Hak Atas Tanah Ulayat Menjadi Hak Perseorangan
Dengan Ganti Rugi Di Bawah Tangan Masih Terjadi pada Tanah Ulayat Milik Suku Ocu
di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Yuridis Empiris dimana
penulis akan langsung terjun ke lapangan yaitu ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Kampar di Provinsi Riau dan ke Pengurus Tanah Ulayat Suku Ocu Dikabupaten Kampar
Provinsi Riau, guna untuk mengetahui kepastian hukum terhadap praktik peralihan hak
atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang
terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar, Untuk Mengetahui Penyebab
Terjadinya praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan
ganti rugi dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar,
untuk Mengetahui Akibat hukum yang akan terjadi dari peristiwa praktik peralihan hak
atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang
terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar
Hasil Penelitian ini akan menjelaskan tentang kepastian hukum terhadap praktik
peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah
tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar, Penyebab Terjadinya
praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi hak perseorangan dengan ganti rugi
dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku Ocu Kabupaten Kampar, Akibat
hukum yang akan terjadi dari peristiwa praktik peralihan hak atas tanah ulayat menjadi
hak perseorangan dengan ganti rugi dibawah tangan yang terjadi pada tanah ulayat suku
Ocu Kabupaten Kampar.