Abstract:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang berubah menjadi
Perizinan Bangunan Gedung (PBG) adalah upaya pemerintah merubah regulasi
demi menjawab tantangan dan relevansi aturan hukum dari perkembangan zaman.
Pemerintah secara administratif melalui PBG dapat menertibkan bangunan yang
secara asal dan tidak sesuai dengan penataan ruang di wilayah tertentu dari
keberadaan bangunan tersebut. Oleh sebab itu sebagai pihak yang
bertanggungjawab dalam penerbitan PBG ini yakni Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang berkoordinasi bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko)
setempat dan instansi lainnya, agar dalam menerbitkan perizinan PBG harus
memberikan informasi yang benar dan akurat guna mencegah terjadinya
pelanggaran yang berdampak pada pemohon dan warga sekitar bangunan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu
dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
mekanisme pemberian Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pemenuhan
hak pemohon pendirian bangunan, penelitian ini juga menggunakan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan
mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan mekanisme
pemberian PBG sebagai persyaratan dan prosedur terhadap bangunan yang harus
dilakukan pemohonnya.
Hasil dari penelitian adalah Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pemohon/pemilik
bangunan yang akan mendirikan bangunan termasuk rumah tinggal yang menjadi
home industry. Dilakukannya PBG ini sebagai tertib hukum dan tertib
administrasi kepada pemohon/pemilik bangunan terhadap uji kelayakan bangunan
yang akan didirikan sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku baik
terhadap ketataruangan di suatu wilayah tertentu, lingkungan hidup, maupun pada
aturan perundang-undangan lainnya.