Abstract:
Lembaga adat melayu di Kedatukan Urung Sapuluh Dua Kuta Kecamatan
Hamparan Perak sejatinya adalah lembaga adat yang berdaulat secara adat dalam
menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di dalam kedatukan itu sendiri, mengingat
histori sejarah di Kedatukan Urung Sapuluh Dua Kuta Kecamatan Hamparan Perak tidak
lepas dari pengaruh kebudayaan yang sudah tertanam di masyarakat melayu dalam lingkup
Kesultanan Deli.
Jenis pelitian yang akan dimuat dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis
empiris dengan melakukan riset ke tempat yang menjadi objek permasalahan, penelitian
ini menggunakan sifat penelitian deskriptif analitf dengan membahas secara mendalam
tentang objek peneltian, dan juga pendekatan yang diterapkan dalam penilitian ini adalah
pendekatan kasus (case aproach) dan juga pendekatan histori (historical aproach), adapun
sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang bersumber dari subjek
penelitian, data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier, dengan menggunakan alat pengumpul data studi lapangan dan studi kepustakaan.
Dalam menyelesaikan konflik tanah di Kedatukan Urung Sapuluh Dua Kuta
Kecamatan Hamparan Perak lembaga adat menjadi fasilitator dan juga mediator guna
upaya penyelesaian konflik, hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan jenis
konflik yang menjadi koridor dari lembaga adat untuk menyelesaikan konflik tanah
tersebut, terkait tentang cara serta mekanisme yang dilakukan lembaga adat dalam
menyelesaikan konflik terkhusus konflik tanah tetap menjunjung prispip syariat islam
karena sudah bukan rahasia umum jika masyarakat melayu sudah dipastikan adalah
masyarakat islam, sehingga penerapan hukum adat ini menjadi relevan guna menyelesaikan
konflik diluar pengadilan, sesuai dengan bagian kuliah saya yaitu bagaian hukum acara.