Research Repository

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BATAS BIDANG TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author Percis Immanuel, Harefa
dc.date.accessioned 2025-06-23T11:51:03Z
dc.date.available 2025-06-23T11:51:03Z
dc.date.issued 2025-01-09
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/27937
dc.description.abstract Penyelesaian sengketa batas bidang tanah merupakan salah satu masalah penting dalam administrasi pertanahan di Indonesia, khususnya di Kota Medan. Sengketa ini sering terjadi akibat ketidakjelasan batas-batas lahan yang dimiliki oleh masyarakat dan ketidaksesuaian data yang tecatat di Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa batas bidang tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan serta pengaruhnya dalam mengatasi masalah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, studi kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan yang digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah. Proses penyelesaian sengketa di Kantor Pertanahan Kota Medan diatur oleh beberapa aturan yakni: a) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960; b) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah dirubah dengan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; c) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini menemukan bahwa proses penyelesaian sengketa di Kantor Pertanahan Kota Medan melibatkan beberapa tahapan, mengikuti ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 yaitu: a) Pengaduan; b) Pemeriksaan Dokumen; c) Penanganan Sengketa; dan d) Penyelesaian sengketa. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Mekanisme en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Kota Medan en_US
dc.title MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BATAS BIDANG TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account