Abstract:
Penyelesaian sengketa batas bidang tanah merupakan salah satu masalah
penting dalam administrasi pertanahan di Indonesia, khususnya di Kota Medan.
Sengketa ini sering terjadi akibat ketidakjelasan batas-batas lahan yang dimiliki
oleh masyarakat dan ketidaksesuaian data yang tecatat di Kantor Pertanahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa
batas bidang tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan serta pengaruhnya dalam
mengatasi masalah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak
terkait, studi kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan yang digunakan
dalam penyelesaian sengketa tanah. Proses penyelesaian sengketa di Kantor
Pertanahan Kota Medan diatur oleh beberapa aturan yakni: a) Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960; b) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah dirubah dengan
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; c)
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian
Kasus Pertanahan.
Penelitian ini menemukan bahwa proses penyelesaian sengketa di Kantor
Pertanahan Kota Medan melibatkan beberapa tahapan, mengikuti ketentuan umum
yang berlaku di Indonesia, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2020 yaitu: a) Pengaduan; b) Pemeriksaan Dokumen; c) Penanganan
Sengketa; dan d) Penyelesaian sengketa.