Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan
teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode
deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah
pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dasar kewenangan Presiden pada Menko
Polhukam dalam pembentukan Tim Reformasi Hukum, hasil temuan Tim Reformasi
Hukum terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan hukum pada pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Indonesia, dan bagaimana kendala yang dihadapi dan solusi
yang dilakukan Tim Reformasi hukum terhadap hasil temuan dalam kebijakan peraturan
perundang-undangan hukum pada pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan dalampenulisan pada penelitian ini didapati
bahwa inisiatif Presiden dalam pembentukan Tim Refomasi Hukum ini adalah merupakan
hak dan kewenangan yang dimiliki Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan yang
berdasarkan UUD NRI 1945 dalam membaca situasi dan kondisi hukum kekinian di
Indonesia yang nilai pada penerapan dan pelaksanaannya belum maksimal, khususnya
dibidang tindak kejahatan pemberantasan korupsi. Dimana didapati walaupun telah dibuat
berbagai regulasi yang mengantisipasi kejahatan korupsi dan dibentuk badan khusus anti
korupsi, nyatanya praktik korupsi justru nyaris masih sering terjadi. Tim Reformasi
Hukum yang ditugasi Presiden pada kerja penugasannya menemukan adanya berbagai
kelemahan dalam berbagai kebijakan regulasi terkait pemberantasan korupsi tersebut,
yang pada akhirnya menyusun laporan kepada Presiden terkait dari temuan-temuan dari
adanya kelemahan diberbagai regulasi terkait pemberantasan korupsi itu. Dimana laporan
yang disampaikan Tim kepada Presiden hanya berbentuk rekomendasi sebagai langkah
dan tahapan bagi Presiden dalam memperbaiki sistem hukum pada pemberantasan
korupsi tersebut apabila diperlukan.