Research Repository

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN MODAL USAHA PADA KERJASAMA BISNIS SEBAGAI UPAYA PENCUCIAN UANG (Analisis Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.sus/TPK/ 2024/PN JKTPST)

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Aqsal Padira
dc.date.accessioned 2025-06-23T08:34:26Z
dc.date.available 2025-06-23T08:34:26Z
dc.date.issued 2025-03-25
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/27917
dc.description.abstract Pelaku usaha yang mengetahui rekanan usahanya yaitu investor, adalah sebagai pelaku kejahatan korupsi, dan menerimanya sebagai rekan bisnis pada perjanjian kerjasama permodalan maka perbuatan pelaku usaha ini bisa dikategorikan sebagai perbantuan dalam kejahatan yang berupaya melakukan pencucian uang hasil korupsi. Perbuatan pelaku usaha jelas merupakan suatu pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan konsekuensi hukuman penjara dan denda sesuai dengan jenis kejahatan dan keterlibatannya dalam aksi kejahatan pencucian uang tersebut. Metode penelitian ini menggunakan Metode yuridis normatif dimana berdasarkan perundang-undangan serta media internet yakni situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan penelitian pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menerangkan: 1) Tindak pidana pencucian uang mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Menyebutkan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2) Dalam Analisis putusan No. 20 K/Pid.Sus/2024 pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara telah tepat karena didasarkan fakta-fakta persidangan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi, Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Tindak Pidana Pencucian Uang en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN MODAL USAHA PADA KERJASAMA BISNIS SEBAGAI UPAYA PENCUCIAN UANG (Analisis Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.sus/TPK/ 2024/PN JKTPST) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account