Abstract:
Pelaku usaha yang mengetahui rekanan usahanya yaitu investor, adalah
sebagai pelaku kejahatan korupsi, dan menerimanya sebagai rekan bisnis pada
perjanjian kerjasama permodalan maka perbuatan pelaku usaha ini bisa
dikategorikan sebagai perbantuan dalam kejahatan yang berupaya melakukan
pencucian uang hasil korupsi. Perbuatan pelaku usaha jelas merupakan suatu
pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pada Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan konsekuensi hukuman penjara dan denda
sesuai dengan jenis kejahatan dan keterlibatannya dalam aksi kejahatan pencucian
uang tersebut.
Metode penelitian ini menggunakan Metode yuridis normatif dimana
berdasarkan perundang-undangan serta media internet yakni situs resmi Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
dengan menggunakan penelitian pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menerangkan: 1) Tindak pidana pencucian uang
mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan
tunggal tetapi kejahatan ganda. Menyebutkan tindak pidana pencucian uang salah
satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2) Dalam
Analisis putusan No. 20 K/Pid.Sus/2024 pertimbangan Majelis Hakim dalam
memutuskan perkara telah tepat karena didasarkan fakta-fakta persidangan
terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi, Terdakwa melanggar
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.