Research Repository

KEABSAHAN PEMBERHENTIAN WALIKOTA PEMATANG SIANTAR SEBELUM BERAKHIRNYA MASA JABATAN MELALUI KEPUTUSAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Show simple item record

dc.contributor.author SIAGIAN, M. FEBRIANSYAH AL ZHAFRAN
dc.date.accessioned 2025-06-23T03:20:29Z
dc.date.available 2025-06-23T03:20:29Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/27892
dc.description.abstract Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, pilkada dilangsungkan secara serentak, dalam rangka demi terciptanya efektifitas agenda tersebut dan efisiensi terhadap anggaran. Dengan kata lain pilkada serentak harusnya menjadi proses demokrasi yang berlangsung efektif. Pilkada serentak yang berlangsung tersebut bukan berarti tak memiliki cacat, pilkada serentak gelombang ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2018, menurut hasil dari evaluasi pilkada serentak 2018 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ilmu Politik Indonesia masih terdapat banyak persoalan, mulai dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi atau melalui penelusuran literatur, serta menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertama, Kedudukan menteri dalam memberhentikan walikota Pematangsiantar periode 2017 sampai dengan 2022 berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta karena akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak diseluruh wilayah Indonesia. Kedua Surat Keputusan Bersama Menteri mempunyai keabsahan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga Kepala daerah memiliki hak berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkurang masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Keabsahan en_US
dc.subject Walikota en_US
dc.title KEABSAHAN PEMBERHENTIAN WALIKOTA PEMATANG SIANTAR SEBELUM BERAKHIRNYA MASA JABATAN MELALUI KEPUTUSAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account