Research Repository

PENINJAUAN KEMBALI DUA KALI PERSPEKTIF KAJIAN KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM ACARA PERDATA (ANALISIS PUTUSAN MA NOMOR 476 PK/Pdt/2020)

Show simple item record

dc.contributor.author Sari, Laura Amanda
dc.date.accessioned 2025-06-23T02:54:14Z
dc.date.available 2025-06-23T02:54:14Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/27884
dc.description.abstract Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa setelah upaya hukum biasa banding dan kasasi, sehingga sifatnya bukan menagguhkan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga keberadaaan peninjaun kembali adalah sebuah upaya istimewa yang diberikan kepada pencari keadilan untuk benar-benar mencari keadilan. Tujuan Peninjauan Kembali adalah demi memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan karena terdapat kemungkinan dibuka kembali perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui pengaturan peninjauan kembali dalam perkara perdata menurut hukum formil di indonesia, untuk mengetahui keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penerapan peninjauan kembali dua kali dan untuk mengetahui analisis putusan MA Nomor 476 PK/Pdt/2020 terhadap adanya peninjauan kembali dua kali ditinjau dari perspektif kepastian hukum dan keadilan. Metode Penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan, sumber data penelitian adalah data kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. alat pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan, dan analisis data adalah kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan Peninjauan Kembali (PK) dua kali dalam sistem hukum Indonesia bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi perbaikan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada pertimbangan adanya kesalahan atau kekhilafan yang tidak terungkap selama proses sebelumnya, serta penemuan bukti baru yang dapat mengubah isi putusan. Di satu sisi, adanya kemungkinan peninjauan kembali dua kali dapat menjaga keadilan substantif dengan memberikan ruang untuk memperbaiki ketidakadilan yang timbul akibat kesalahan dalam putusan atau kurangnya pengungkapan bukti. Namun, di sisi lain, penerapan peninjauan kembali dua kali juga menghadirkan tantangan terkait kepastian hukum. Setiap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejatinya bersifat mengikat dan final. Oleh karena itu, jika terdapat peluang untuk melakukan upaya hukum dua kali, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, yang dapat merugikan pihak yang telah memperoleh kepastian hukum dari putusan sebelumnya. Oleh karena itu, perlu adanya keseimbangan yang bijaksana antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penerapan PK dua kali, agar tidak menghadirkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Peninjauan Kembali en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.title PENINJAUAN KEMBALI DUA KALI PERSPEKTIF KAJIAN KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM ACARA PERDATA (ANALISIS PUTUSAN MA NOMOR 476 PK/Pdt/2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account