Research Repository

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN KELUARGA (STUDI PADA POSBAKUM AISYIYAH SUMATERA UTARA)

Show simple item record

dc.contributor.author DAULAY, RISKA ROMAITO
dc.date.accessioned 2025-06-23T02:15:47Z
dc.date.available 2025-06-23T02:15:47Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/27871
dc.description.abstract Bantuan hukum merupakan hak konsitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai saran pengakuan HAM yang bersifat non-derogate right, yaitu sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Pemberian bantuan hukum bukanlah belas kasihan yang diberikan oleh negara, melainkan merupakan hak asasi manusia setiap individu serta merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi fakir miskin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang mana penelitian ini dibuat hanya semata-mata menggambarkan keadaan obyek atau suatu peristiwa yang dikaji tanpa adanya maksud untuk mengambil keputusan-keputusan yang berlaku secara umum. Sehingga berdasarkan metode yuridis empiris yang digunakan, maka hasil yang di dapatkan dari data sekunder maupun data primer kemudian dianalisis dan dideskripsikan dengan bentuk tulisan dalam penelitian ini. Bantuan hukum menjadi sarana penting dalam menjamin hak asasi warga negara dan mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbakum Aisyiyah Sumatera Utara hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan, konsultasi, serta advokasi hukum, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Melalui kerja sama dengan lembaga seperti LPSK dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Posbakum Aisyiyah Sumatera Utara berperan aktif dalam melindungi dan memulihkan korban secara hukum maupun psikologis. Implementasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi landasan penting dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama dalam lingkup rumah tangga. Bantuan hukum bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial advokat, tetapi juga bagian dari sistem peradilan yang menjamin keadilan dan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Bantuan Hukum en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUNGAN KELUARGA (STUDI PADA POSBAKUM AISYIYAH SUMATERA UTARA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account