Abstract:
Bantuan hukum merupakan hak konsitusional setiap warga negara atas
jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai
saran pengakuan HAM yang bersifat non-derogate right, yaitu sebuah hak yang
tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun.
Pemberian bantuan hukum bukanlah belas kasihan yang diberikan oleh negara,
melainkan merupakan hak asasi manusia setiap individu serta merupakan
tanggung jawab negara untuk melindungi fakir miskin.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang
mana penelitian ini dibuat hanya semata-mata menggambarkan keadaan obyek
atau suatu peristiwa yang dikaji tanpa adanya maksud untuk mengambil
keputusan-keputusan yang berlaku secara umum. Sehingga berdasarkan metode
yuridis empiris yang digunakan, maka hasil yang di dapatkan dari data sekunder
maupun data primer kemudian dianalisis dan dideskripsikan dengan bentuk
tulisan dalam penelitian ini.
Bantuan hukum menjadi sarana penting dalam menjamin hak asasi warga
negara dan mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum. Posbakum Aisyiyah Sumatera Utara hadir sebagai lembaga
bantuan hukum yang memberikan pendampingan, konsultasi, serta advokasi
hukum, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Melalui kerja
sama dengan lembaga seperti LPSK dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Anak, Posbakum Aisyiyah Sumatera Utara berperan aktif dalam melindungi dan
memulihkan korban secara hukum maupun psikologis. Implementasi Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS) menjadi landasan penting dalam perlindungan terhadap korban kekerasan
seksual, terutama dalam lingkup rumah tangga. Bantuan hukum bukan hanya
bentuk tanggung jawab sosial advokat, tetapi juga bagian dari sistem peradilan
yang menjamin keadilan dan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara, tanpa
terkecuali.