Research Repository

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD DJATMIKO, QASHA
dc.date.accessioned 2025-06-21T06:51:44Z
dc.date.available 2025-06-21T06:51:44Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/27842
dc.description.abstract Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar bagi wajib pajak yang telah terdaftar baik pribadi maupun perusahaan. Dalam konteks pemungutan pajak diIndonesia, terdapat pihak-pihak yang menjadi sasaran penagihan pajak yaitu perorangan dan perusahaan. Pemasukan negara dari sektor pajak merupakan pemasukan yang sangat besar bagi pembangunan di Indonesia, oleh karena itu terkadang pemungutan pajak di Indonesia tidak luput dari niat-niat jahat segelintir oknum, baik dari pihak wajib pajak maupun pihak penerima/pengelola pajak, sepertihalnya penggelapan pajak yang sering terjadi dan menguntungkan segelintir oknumyang mementingkan kepentingannya sendiri. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang penggelapan pajak bagin wajib pajak di Indonesia, serta serta mengkaji bentuk-bentuk penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak karena jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari al-qur’an dan hadist kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. yang Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh Pengaturan Pidana Perpajakan melakukan tindak pidana pajak adalah harus mempertanggungjawabkan sanksi administratif dengan membayar denda atas kewajiban pajak yang tidak dipenuhi tepat waktu sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sanksi pidana bila content creator terlibat dalam tindak pidana perpajakan seperti penggelapan pajak. Kebijakan tindak pidana pajak yang dapat dikenakan adalah tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap, menghilangkan bukti atau mencatat pembukuan palsu, melakukan penggelapan pajak Kendala dalam penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Medan adalah kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, pengetahuan masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan masih rendah dan pemilik bangunan tidak berada di dalamkota en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penanggulangan en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pajak en_US
dc.title PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2007 (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account