Abstract:
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar bagi wajib pajak yang telah
terdaftar baik pribadi maupun perusahaan. Dalam konteks pemungutan pajak
diIndonesia, terdapat pihak-pihak yang menjadi sasaran penagihan pajak yaitu
perorangan dan perusahaan. Pemasukan negara dari sektor pajak merupakan
pemasukan yang sangat besar bagi pembangunan di Indonesia, oleh karena itu
terkadang pemungutan pajak di Indonesia tidak luput dari niat-niat jahat segelintir
oknum, baik dari pihak wajib pajak maupun pihak penerima/pengelola pajak,
sepertihalnya penggelapan pajak yang sering terjadi dan menguntungkan segelintir
oknumyang mementingkan kepentingannya sendiri. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji pengaturan hukum tentang penggelapan pajak bagin wajib pajak di
Indonesia, serta serta mengkaji bentuk-bentuk penggelapan pajak yang dilakukan
oleh wajib pajak karena jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
Yuridis Normatif dan menggunakan data bersumber dari al-qur’an dan hadist
kemudian data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
yang
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh Pengaturan Pidana
Perpajakan
melakukan
tindak
pidana
pajak
adalah
harus
mempertanggungjawabkan sanksi administratif dengan membayar denda atas
kewajiban pajak yang tidak dipenuhi tepat waktu sesuai dengan Pasal 7 ayat 2
Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, sanksi pidana bila
content creator terlibat dalam tindak pidana perpajakan seperti penggelapan pajak.
Kebijakan tindak pidana pajak yang dapat dikenakan adalah tidak mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak, tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT),
menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap, menghilangkan bukti atau
mencatat pembukuan palsu, melakukan penggelapan pajak Kendala dalam
penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan
bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Medan adalah
kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, pengetahuan masyarakat
tentang pajak bumi dan bangunan masih rendah dan pemilik bangunan tidak
berada di dalamkota