Research Repository

GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA PEMBAYARAN ROYALTI OLEH PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN LAGU TANPA IZIN PENCIPTA LAGU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/Pdt.Sus-HKI/2022)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD AL, IKHSAN
dc.date.accessioned 2025-06-20T12:00:59Z
dc.date.available 2025-06-20T12:00:59Z
dc.date.issued 2025-01-08
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/27812
dc.description.abstract Hak cipta memberikan perlindungan dan hak eksklusif bagi pencipta atas suatu karya ciptanya, termasuk dalam bentuk lagu atau musik. Namun, masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta dimana pengguna lagu atau musik tidak membayar royalti dan tidak meminta izin kepada pencipta atas penggunaan ciptaan untuk tujuan komersial. Salah satu kasus pelanggaran terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Penelitian ini untuk mengetahui perjanjian lisensi atas pemutaran lagu menurut hukum kekayaan intelektual, bagaimana bentuk penghitungan ganti kerugian yang dapat diterapkan dalam kasus perbuatan melawan hukum yang timbul akibat ketidakpembayaran royalti oleh pelaku usaha dalam penggunaan lagu tanpa izin dari pencipta lagu, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan ganti kerugian terhadap perbuatan melawan hukum yang terjadi atas tidak dilakukannya pembayaran royalti oleh pelaku usaha terhadap penggunaan lagu tanpa izin pencipta lagu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan memberikan penekanan pada analisis kualitatif dalam pengolahan data, memungkinkan peneliti untuk secara rinci menganalisis dan mengevaluasi aspek aspek hukum yang relevan terkait dengan isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan dalam menangani kasus penggunaan lagu tanpa izin dan ketidakpembayaran royalti, pengadilan Indonesia mendasarkan keputusannya pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021. Hakim menerapkan metode penghitungan ganti rugi yang komprehensif, meliputi: perhitungan berdasarkan tarif royalti standar LMKN, analisis keuntungan pelaku usaha, estimasi kerugian ekonomi pencipta lagu, serta pertimbangan faktor-faktor seperti itikad baik, durasi pelanggaran, dan dampak terhadap reputasi pencipta. Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk memulihkan kerugian pencipta lagu, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelanggar. Hakim menggunakan diskresinya untuk menetapkan besaran final ganti rugi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Metode ini telah mendapat penguatan melalui putusan Mahkamah Agung, menegaskan komitmen sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak cipta dan mencegah pelanggaran di masa depan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak Kekayaan Intelektual en_US
dc.subject Hak Cipta en_US
dc.subject Royalti Lagu en_US
dc.title GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT TIDAK DILAKUKANNYA PEMBAYARAN ROYALTI OLEH PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN LAGU TANPA IZIN PENCIPTA LAGU (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/Pdt.Sus-HKI/2022) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account