Abstract:
Kealpaan yang disadari dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan
berhubungan dengan batin dari diri seseorang, maka untuk menentukan apakah
seseorang itu melakukan tindak pidana dengan sengaja atau dengan alpa, hakim
harus memperhatikan perbuatan pelaku serta keadaan yang menyertai pelaku pada
saat delik dilakukan. pada penelitian ini akan mengkaji pertanggungjawaban pidana
terhadap pihak yang telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya
nyawa orang lain,.Permasalahan dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana
Pengaturan Hukum Terhadap Keamanan dan Keselamatan Tempat Wisata Kolam
Renang Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Akibat Kelalaian Pengelola
Kolam Renang Seva Garden Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain
(Studi Putusan Nomor 33/Pid.B/2022/Pn Pbg)Bagaimana Pertimbangan Hakim
Dalam Menjatuhkan Vonis Terhadap Pengelola Kolam Renang Seva Garden (Studi
Putusan Nomor 33/Pid.B/2022/Pn Pbg)
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan, sifat penelitian deskriptif,
menggunakan data sekunder, alat pengumpul data studi dokumen serta
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan Pengaturan Hukum Terhadap Keamanan
dan Keselamatan Tempat Wisata Kolam Renang telah diatur dalam Permenpar
Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang.
Pertanggungjawaban Pidana Akibat Kelalaian Pengelola Kolam Renang Seva
Garden Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain telah memenuhi unsur
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Pertimbangan Hakim
Dalam Menjatuhkan Vonis Terhadap Pengelola Kolam Renang Seva Garden (Studi
Putusan Nomor 33/Pid.B/2022/Pn Pbg) tidak melihat perbuatan terdakwa yang
mengabaikan standar keamanan dan keselamatan kolam renang, dengan tidak
adanya sanksi tegas tentunya tidak membuat masyarakat memiliki rasa takut akan
kepatuhan terhadap hukum yang berlaku termasuk mematuhi standar keamanan dan
keselamatan kolam renang.