Abstract:
Perjanjian arisan online yang diadakan oleh orang yang tidak cakap dapat
dibatalkan atas dasar kehendak pihak lainnya yang merasa dirugikan. Rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian arisan online
menurut hukum di Indonesia, bagaimana akibat hukum terhadap wanprestasi anak
dibawah umur dalam perjanjian arisan online, bagaimana perlindungan hukum
bagi admin pengelola arisan terhadap wanprestasi arisan oleh anak dibawah umur
Penelitian dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan
suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara
suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi
kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan
perjanjian arisan online di Indonesia tidak diatur secara spesifik oleh undang
undang tertentu namun didasarkan pada beberapa ketentuan yaitu KUHPerdata,
yaitu dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, Pasal 1338
KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak, Pasal 1354 tentang pinjam
meminjam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibat hukum
wanprestasi terhadap perjanjian arisan online yang dilakukan oleh anak dibawah
umur didasarkan pada Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan orang tua
bertanggung jawab atas pebuatan wanprestasi dalam arisan online yang
melibatkan anak di bawah umur untuk membayar ganti kerugian dan hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata mengatur tentang penggantian
biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi. Perlindungan hukum bagi admin
pengelola arisan terhadap wanprestasi arisan oleh anak dibawah umur adalah
memiliki hak untuk mendapat Ganti rugi terhadap kegagalan terpenuhinya
prestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur mengenai
penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi.