Abstract:
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen," demikian bunyi Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum yang diterima konsumen
dalam usahanya memenuhi kebutuhannya dari barang-barang yang mempengaruhi dirinya
secara langsung disebut sebagai perlindungan konsumen. Istilah "perlindungan konsumen"
mengacu pada berbagai topik yang luas, termasuk perlindungan barang dan jasa dari berbagai
tahap perolehan hingga penggunaan akhir. "Perlindungan Konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen,"
demikian bunyi Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum yang
diterima konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari barang-barang yang
mempengaruhi dirinya secara langsung disebut sebagai perlindungan konsumen. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan hukum yang tersedia bagi
konsumen terhadap praktik biaya tambahan (Toeslag) yang digunakan oleh perusahaan
otobus menjelang hari raya.