Abstract:
Permasalahan narkotika di Indonesia terus menjadi tantangan serius,
termasuk di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
setempat menghadapi tantangan unik dalam menangani narapidana narkotika
lanjut usia. Pembinaan khusus diperlukan untuk memenuhi kebutuhan fisik,
mental, dan sosial mereka, sambil tetap memperhatikan tujuan rehabilitasi dan
reintegrasi ke masyarakat. Kondisi ini menuntut adanya pendekatan yang
komprehensif dan sensitif terhadap usia dalam sistem pemasyarakatan, mengingat
narapidana lanjut usia memiliki kerentanan dan kebutuhan berbeda dibanding
narapidana usia produktif. Penelitian ini untuk mengetahui pembinaan hak hak
narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues,
pembinaan narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues,
serta hambatan dan upaya pembelaan narapidana narkotika lansia di Lembaga
Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Lembaga Pemasyarakatan
Kabupaten Gayo Lues berupaya melaksanakan pembinaan narapidana narkotika,
termasuk yang lanjut usia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembinaan ini
mencakup pemenuhan hak-hak dasar, program rehabilitasi, dan kegiatan yang
mendukung pemulihan serta persiapan kembali ke masyarakat. Khusus untuk
narapidana lansia, program disesuaikan dengan mempertimbangkan keterbatasan
fisik dan kebutuhan khusus mereka, termasuk pelayanan kesehatan yang lebih
intensif dan lingkungan yang ramah lansia. Meskipun demikian, Lapas
menghadapi beberapa hambatan seperti keterbatasan fasilitas, kurangnya tenaga
medis spesialis, dan program yang belum sepenuhnya optimal untuk narapidana
narkotika lansia. Upaya pembelaan dan peningkatan layanan terus dilakukan
melalui advokasi, pelatihan staf, kerjasama dengan lembaga terkait, dan
pengembangan program yang lebih inklusif, dengan tujuan akhir meningkatkan
efektivitas pembinaan dan mempersiapkan reintegrasi narapidana ke dalam
masyarakat.