Abstract:
Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah akses terhadap
berbagai layanan digital, termasuk perjudian online yang semakin marak di
Indonesia. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun
2014, praktik judi online masih terus berlangsung, termasuk di wilayah Aceh. Studi
ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap tindak pidana judi online
berdasarkan kedua regulasi tersebut serta implementasinya dalam penegakan
hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan
deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi dokumen hukum, observasi, serta
wawancara dengan aparat penegak hukum yang berwenang. Seluruh data yang
terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi putusan pengadilan
terkait kasus judi online, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang
komprehensif mengenai aspek hukum dan implementasinya dalam praktik
peradilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE dan Qanun Jinayat memiliki
perbedaan dalam pengaturan sanksi terhadap pelaku judi online. UU ITE lebih
menitikberatkan pada aspek siber dengan ancaman pidana berbasis transaksi
elektronik, sedangkan Qanun Jinayat berfokus pada aspek hukum Islam dengan
hukuman cambuk, denda, atau kurungan. Implementasi hukum di Aceh Tengah
menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya dalam
mendeteksi transaksi judi online serta perbedaan perspektif dalam penerapan kedua
regulasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara aparat
penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas
pemberantasan judi online di Aceh.