Abstract:
Hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat banyak menimbulkan
pro dan kontra dikalangan pemerhati hukum dan konstitusi khususnya masyarakat
yang menilai secara langsung wakil rakyat yang dipilihnya. Permasalahan tentang
penggunaan hak imunitas anggota DPR ialah penilaian masyarakat terhadap
perlindungan hukum (hak imunitas) atas para wakil rakyat tersebut yang berkesan
hanya melindungi kepentinganpribadi dan bukan demi kepentingan rakyat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami terkait kedudukan
dewan perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan di indonesia. dan sejauh
mana batasan-batasan penggunaan hak imunitas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun
hasil dari penelitian ini kedudukan DPR dapat dipandang melalui segi hierarkis
dan segi fungsi, dimana apabila ditinjau dari hirarki maka DPR yang eksistensinya
diatur secara tegas dalam konstitusi terkualifikasikan sebagai lembaga negara
pada lapis pertama yang disebut constitutional organ. Sedangkan dalam segi
fungsi maka kedudukan DPR tergolong sebagai lembaga negara utama (Primary
Constitutional Organ) yang bergerak pada lingkup kekuasaan legislatif dan
pengawasan serta Batasan-batasan penggunaan hak imunitas Anggota DPR
diakomodir melalui dua hal pokok pembatasan, yaitu “Hukum
Perundangundangan” dan “Etika Profesi (Kode Etik)”, dimana kedua hal tersebut
menghendaki adanya batasan terhadap penggunaan Hak Imunitas Pejabat DPR
hanya berlaku sepanjang dimaknai dalam menjalankan tugas dan fungsi
kenegaraannya.
Penerapan hak imunitas anggota DPR RI yang berlaku saat ini pada aspek
ruang lingkup mencakup kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut di depan
pengadilan dan jaminan tidak dapat diganti antar waktu oleh partai politik
pengusung. Pada aspek proses penentuan berlakunya hak imunitas, Presiden
memiliki wewenang untuk menentukan berlaku atau tidaknya hak imunitas bagi
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan maupun tidak
sehubungan dengan tugas konsitusionalnya.