Abstract:
Judi dan praktik perjudian serta segala bentuk yang dipersanakan dengan itu
merupakan hal yang terlarang dan dilarang berlaku di Indonesia. Hal ini discbabkan
oleh dampak sosial yang ditimbulkannya pada masyarakat, para pelaku akan
menjadi seorang yang pemalas dan hanya berharap pada sumber pendapatan yang
untung-untungan dan/atau tidak pasti. Sehingga merugikan diri sendiri, keluarga
dan lingkungan disekitarnya, serta berpotensi menimbulkan jenis kejahatan lainnya
yang berawal dari aktifitas perjudian tersebut, seperti: pencurian, perkelabian dan
lain-lain, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, Dimana apabila dibiarkan
kebiasaan berjudi ini pada seseorang justru akan merin bulkan kerugian pada negara
pada umumnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridia normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait pengaturan hukum tentang larangan perjudian dan judi
online di Indonesia, faktor keterlibatan anggota DPR pada perjudian online, dan
bagaimana sanksi hukum anggota DPR yang terlibat aktivitas judi online di
Indonesia.
Hasil penelitian dan pembaliasan didapati bahwa praktik perjudian yang
dulunya dilakukan secara konvensional kini sudah menjadi lebih canggih
menggunakan media online pada jejaring internet dengan mengakses aplikasi
perjudian dengan segala bentuknya. Terlebih para pelaku perjudian yang dulunya
adalah seorang yang dianggap sebagai seorang yang pemalar kini sudah merambah
kepada pelaku perjudian oleh seseorang yang beritatus sebagai Anggota DPR, yang
selanjutnya disebut sebagai okuum pelaku perjudian. Secara kriminologi nda
beberapa faktor yang menyebabkan keikutsertaan olnum anggota DPR menjadi
pelaku perjudian, diantaranya adalah terkait kemudahan akses dan fasilitas
keamanan yang disediakan oleh aplikasi judi online tersebut sehingga seseorang
dapat tersembunyi identitasnya dan tidak perlu mendatangi suatu tempat tertentu
yang mengadakan praktik judi tersebut. Keberadaan judi online yang diikuti oleli
oknurs anggota DPR ini juga diakui oleh institusi tersebut, Institusi DPR diminta
oleh masyarakat agar transparan melakukan penindakan dan penegakan hukum,
Dimana perjudian merupakan hal yang tak pantas dilakukan oleh anggota DPR
yang bertugas menyerap aspirasi masyarakat dengan membentuk kebijakan
undang-undang Mengenai pengenaan sanksi hukum, penjeratan dan
pemidanaannya sama seperti pelaku kejahatan judi lainnya, hanya saja di DPR ada
mekanisme yang mengetur persoalan etika tersebut.