Research Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1779 K/PDT/2014)

Show simple item record

dc.contributor.author Syifa, Ramadhani
dc.date.accessioned 2025-05-26T05:01:56Z
dc.date.available 2025-05-26T05:01:56Z
dc.date.issued 2025-04-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27439
dc.description.abstract Saat ini, ketika semua orang menginginkan penampilan yang menawan, banyak individu mulai merawat dan mempercantik diri mereka sendiri. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan menggunakan produk kosmetik. Namun, karena tingginya permintaan terhadap kosmetik, banyak pengedar yang secara sembarangan mengedarkan produk tanpa memperhatikan apakah kosmetik tersebut telah memiliki izin edar. Hal ini sangat berpengaruh terhadap keamanan konsumen sebagai pengguna. Masalah ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber data terdiri dari data kewahyuan dan data sekunder, yang meliputi peraturan perundang- undangan, peraturan daerah, serta kamus hukum. Alat pengumpul data dilakukan secara online maupun offline. Jenis analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengolahan data secara sistematis. Yang berperan dalam pengawasan dan pencegahan peredaran produk kosmetik tanpa izin edar adalah BPOM hal ini selaras Berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dan bentuk perlindungan konsumen terhadap kosmetik tanpa izin edar di dasarkan pada Pada Pasal 45 ayat (1) UUPK,Tanggung jawab pelaku usaha atau pengedar terhadap pengedaran kosmetik tanpa izin edar berdasarkan Pasal 19 sampai Pasal 28 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ketika terjadi gugatan oleh konsumen terkait produk cacat adalah Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian, pencemaran, atau kerugian lain yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi atau menggunakan produk yang cacat dan diperdagangkan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Analisis Hukum Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Kosmetik Tanpa Izin Edar en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1779 K/PDT/2014) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account