Abstract:
Saat ini, ketika semua orang menginginkan penampilan yang menawan,
banyak individu mulai merawat dan mempercantik diri mereka sendiri.
Salah satu cara yang digunakan adalah dengan menggunakan produk
kosmetik. Namun, karena tingginya permintaan terhadap kosmetik,
banyak pengedar yang secara sembarangan mengedarkan produk tanpa
memperhatikan apakah kosmetik tersebut telah memiliki izin edar. Hal
ini sangat berpengaruh terhadap keamanan konsumen sebagai pengguna.
Masalah ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan perlindungan hukum
bagi konsumen.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber data terdiri dari data
kewahyuan dan data sekunder, yang meliputi peraturan perundang-
undangan, peraturan daerah, serta kamus hukum. Alat pengumpul data
dilakukan secara online maupun offline. Jenis analisis data yang
digunakan adalah analisis kualitatif yang dilakukan melalui pengumpulan
dan pengolahan data secara sistematis.
Yang berperan dalam pengawasan dan pencegahan peredaran produk
kosmetik tanpa izin edar adalah BPOM hal ini selaras Berdasarkan Pasal
2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan
Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dan
bentuk perlindungan konsumen terhadap kosmetik tanpa izin edar di
dasarkan pada Pada Pasal 45 ayat (1) UUPK,Tanggung jawab pelaku
usaha atau pengedar terhadap pengedaran kosmetik tanpa izin edar
berdasarkan Pasal 19 sampai Pasal 28 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha ketika terjadi gugatan oleh konsumen terkait produk
cacat adalah Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerugian, pencemaran, atau kerugian lain yang dialami konsumen akibat
mengkonsumsi atau menggunakan produk yang cacat dan diperdagangkan.