DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KOMISARIS TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS

Show simple item record

dc.contributor.author Harahap, Anhar
dc.date.accessioned 2025-05-16T10:08:44Z
dc.date.available 2025-05-16T10:08:44Z
dc.date.issued 2025-04-21
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27237
dc.description.abstract Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2014, setiap perusahaan diwajibkan memiliki setidaknya dua anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Dimana peranan Dewan Komisaris ini bertugas untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi sebagai pengurus Perusahaan. Selain daripada itu Dewan Komisaris juga berhak meminta penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan kepada Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan yang diminta tersebut. Dewan Komisaris berhak dan berwenang untuk menyetujui kebijakan Direksi mengenai penetapan mekanisme, kriteria, dan pendelegasian wewenang dalam perseroan. Dengan demikian kedudukan Dewan Komisaris memiliki tanggungjawab yang besar bagi kemajuan dan/atau kemunduran perseroan apabila terjadi kepailitan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan hukum perseoran, kedudukan komisaris dalam Perseroan Terbatas, bentuk tanggungjawab komisaris atas kepailitan Perseroan Terbatas, dan untuk mengetahui tindakan Komisaris terhadap anggota Direksi yang menyebabkan kepailitan Perseroan Terbatas akibat tindak pidana yang dilakukannya. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa terhadap kepailitan perseroan terbatas Dewan Komisaris memiliki tanggungjawab yang besar atas terjadinya kepailitan perseroan, terlebih apabila kepailitan perseroan ini disebabkan dari kinerja Dewan Direksi yang di nilai lalai atas kegagalan dalam menjalankan peran dan fungsinya terhadap keberlangsungan perseroan itu sendiri. Dewan Direksi akan menanggung secara renteng untuk menutupi kewajiban perseroan kepada pihak-pihak terkait seperti kepada karyawan, para pemegang saham, rekanan usaha dan lembaga keuangan lainnya. Kewajiban ini mutlak dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak berdampak pada suatu pelanggaran yang bisa dijerat dengan sanksi hukum yang berlaku. Namun apabila kepailitan Persero bukan disebabkan kelalaian menjalankan peran dan fungsi pada kinerja Dewan Komisaris, seperti kejatuhan Persero disebabkan oleh faktor eksternal seperti: pandemi dan/atau krisis ekonomi global, maka Dewan Komisaru atas kepailitan Persero tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Dewan Komisaris en_US
dc.subject Kepailitan Persero en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Hukum en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KOMISARIS TERHADAP KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account