Abstract:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2014,
setiap perusahaan diwajibkan memiliki setidaknya dua anggota Dewan Komisaris
yang dipilih oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Dimana peranan Dewan Komisaris ini bertugas untuk mengawasi dan memberikan
nasihat kepada Direksi sebagai pengurus Perusahaan. Selain daripada itu Dewan
Komisaris juga berhak meminta penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan
kepada Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan
yang diminta tersebut. Dewan Komisaris berhak dan berwenang untuk menyetujui
kebijakan Direksi mengenai penetapan mekanisme, kriteria, dan pendelegasian
wewenang dalam perseroan. Dengan demikian kedudukan Dewan Komisaris
memiliki tanggungjawab yang besar bagi kemajuan dan/atau kemunduran
perseroan apabila terjadi kepailitan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait pengaturan hukum perseoran, kedudukan komisaris
dalam Perseroan Terbatas, bentuk tanggungjawab komisaris atas kepailitan
Perseroan Terbatas, dan untuk mengetahui tindakan Komisaris terhadap anggota
Direksi yang menyebabkan kepailitan Perseroan Terbatas akibat tindak pidana yang
dilakukannya.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa
terhadap kepailitan perseroan terbatas Dewan Komisaris memiliki tanggungjawab
yang besar atas terjadinya kepailitan perseroan, terlebih apabila kepailitan
perseroan ini disebabkan dari kinerja Dewan Direksi yang di nilai lalai atas
kegagalan dalam menjalankan peran dan fungsinya terhadap keberlangsungan
perseroan itu sendiri. Dewan Direksi akan menanggung secara renteng untuk
menutupi kewajiban perseroan kepada pihak-pihak terkait seperti kepada karyawan,
para pemegang saham, rekanan usaha dan lembaga keuangan lainnya. Kewajiban
ini mutlak dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak
berdampak pada suatu pelanggaran yang bisa dijerat dengan sanksi hukum yang
berlaku. Namun apabila kepailitan Persero bukan disebabkan kelalaian
menjalankan peran dan fungsi pada kinerja Dewan Komisaris, seperti kejatuhan
Persero disebabkan oleh faktor eksternal seperti: pandemi dan/atau krisis ekonomi
global, maka Dewan Komisaru atas kepailitan Persero tidak dapat dituntut
pertanggungjawabannya.