Research Repository

PEMALSUAN IDENTITAS JENIS KELAMIN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI DINDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Makhfira, Aulia
dc.date.accessioned 2025-05-15T02:31:22Z
dc.date.available 2025-05-15T02:31:22Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27198
dc.description.abstract Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita. Tujuan dari pernikahan ini adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan abadi. Pernikahan juga dijalankan berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjadi dasar moral dan spiritual bagi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah pemalsuan jenis kelamin. Jika salah satu pihak terbukti memberikan identitas palsu tidak sesuai dengan kenyataan yaitu pemalsuan jenis kelamin, hal ini bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk membatalkan perkawinan tersebut. Pemalsuan jenis kelamin dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat merusak integritas perkawinan dan menentang prinsip-prinsip kejujuran yang diharapkan dalam suatu hubungan yang sah secara hukum Jenis penelitian adalah normatif dengan menggunakan metode pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data yang bersumber dari Undang-Undang Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis (Sunah Rasul). Data sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, menggunaka bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Faktor penyebab seseorang melakukan pemalsuan jenis kelamin secara umum karena ketidaktahuan tentang gender, pengaruh sosial, stigma dan diskriminasi, serta diskriminasi hukum, dan pada pelaku yang melakukan pemalsuan jenis kelamin dan, terjadilah Pembatalan perkawinan dikarenakan pemalsuan identitas jenis kelamin dapat dianggap sebagai cacat hukum yang berpotensi menjadi dasar untuk pembatalan pernikahan, baik menurut Undang Undang Perkawinan maupun ajaran Islam. Akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan dikarenakan pemalsuan jenis kelain yaitu putusnya hubungan suami istri diantara para pihak, dan hubungan antara kedua pihak dianggap tidak sah dan sesuatu yang dinyatakan tidak sah dianggap tidak pernah ada. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Pembatalan Perkawinan en_US
dc.subject Pemalsuan Jenis Kelamin en_US
dc.title PEMALSUAN IDENTITAS JENIS KELAMIN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI DINDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account