Abstract:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan
didefinisikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita. Tujuan
dari pernikahan ini adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan
abadi. Pernikahan juga dijalankan berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang menjadi dasar moral dan spiritual bagi pasangan dalam menjalani kehidupan
rumah tangga. Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena berbagai alasan, salah
satunya adalah pemalsuan jenis kelamin. Jika salah satu pihak terbukti memberikan
identitas palsu tidak sesuai dengan kenyataan yaitu pemalsuan jenis kelamin, hal
ini bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk membatalkan perkawinan tersebut.
Pemalsuan jenis kelamin dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat merusak
integritas perkawinan dan menentang prinsip-prinsip kejujuran yang diharapkan
dalam suatu hubungan yang sah secara hukum
Jenis penelitian adalah normatif dengan menggunakan metode pendekatan
penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data yang
bersumber dari Undang-Undang Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis (Sunah Rasul).
Data sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen resmi, publikasi tentang
hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum,
menggunaka bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Faktor penyebab seseorang melakukan pemalsuan jenis kelamin secara
umum karena ketidaktahuan tentang gender, pengaruh sosial, stigma dan
diskriminasi, serta diskriminasi hukum, dan pada pelaku yang melakukan
pemalsuan jenis kelamin dan, terjadilah Pembatalan perkawinan dikarenakan
pemalsuan identitas jenis kelamin dapat dianggap sebagai cacat hukum yang
berpotensi menjadi dasar untuk pembatalan pernikahan, baik menurut Undang Undang Perkawinan maupun ajaran Islam. Akibat hukum terhadap pembatalan
perkawinan dikarenakan pemalsuan jenis kelain yaitu putusnya hubungan suami
istri diantara para pihak, dan hubungan antara kedua pihak dianggap tidak sah dan
sesuatu yang dinyatakan tidak sah dianggap tidak pernah ada.