Abstract:
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persinggahan.
Indonesia dikatakan negara persinggahan karena Indonesia adalah negara yang
letaknya sangat strategis dan merupakan akses pintu masuk ke dalam ataupun keluar
negeri. Tindak pidana keimigrasian diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian. Contoh daerah yang memiliki letak geografis dan
strategis di selat malaka adalah kota dumai yang sangat berpotensi terjadinya tindak
pidana Pekerja Migran Ilegal, masuk atau keluar dari wilayah perairan Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak berdasarkan peraturan perundang- undangan
yang berlaku, inilah hal yang menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian
lebih lanjut tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pekerja
Migran Ilegal Yang Terjadi Di Wilayah Perairan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, dan sifat penelitian
deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang diperoleh
langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pengaturan hukum tentang pekerja migran
Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, didalam peraturan perundang undangan tersebutlah mengatur bagaimana caranya seorang warga negara dapat
menjadi seorang Pekerja Migran Indonesia karena peraturan tersebutlah sebagai
bentuk perlindungan negara pada warga negaranya apabila ingin bekerja diluar
Negara Kesatuan Republik Indonesia. penegakan hukum dilakukan melalui
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian berwenang melakukan penangkapan,
pelarangan keluar tempat, penggeledahan dan penyitaan, serta memeriksa dan
menyita surat dan dokumen lainnya dengan berkoordinasi dengan aparat penegak
hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional
Indoneisa atas diduga telah terjadi tindak pidana pekerja migran ilegal diwilayah
perairan. kurangnya sumber daya para anggota imigrasi ditambah dengan pasilitas
yang kurang memadainya fasilitas, Masyarakat sekitar pelabuhan ilegal yang
karena diberikan sejumlah uang sehingga tidak memberikan informasi kepada pihak
imigrasi kelas I A Kota Dumai agar melakukan penegakan hukum atas tindakan
ilegal yang terjadi