DSpace Repository

Kajian Hukum Terkait Hukum Jaminan Perorangan (Borgtocht) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan

Show simple item record

dc.contributor.author Marbun, Eti Sulastri
dc.date.accessioned 2025-05-03T11:01:24Z
dc.date.available 2025-05-03T11:01:24Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27000
dc.description.abstract Setiap subjek hukum pasti membutuhkan dana dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, maka dari itu suatu proses pinjam meminjam sudah tidak asing lagi dalam kehidupan masyarkat, perjanjian pinjam meminjam dikenal juga dengan perjanjian kredit, pemberi kredit dapat menghadapi resiko kredit. Oleh karena itu, pihak pemberi kredit meminta suatu jaminan demi untuk pengamanan resiko kredit. Namun jaminan bukan hanya sekedar benda, tetapi dalam dunia perbankan dikenal juga jaminan perorangan atau disebut juga dengan (borgtocht). Namun, pengaturan terkait jaminan perorangan ini, tanggung jawab yang melekat pada penjamin, serta perlindungan hukum bagi penjamin dalam melaksanakan perjanjian kredit dengan jaminan perorangan perlu dikaji lebih luas lagi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang atau peraturan yang relevan seperti UUD Dasar 1945, KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan, serta memberikan penjelasan yang deskriptif. Penulis dalam melakukan pengumpulan data terkait penelitian ini menggunakan dua cara, baik secara offline dan online. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai jaminan perorangan yang sudah pasti dimana dan apa isi aturannya masih bersifat umum dan tidak mendetail, yang menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan kreditur, penjamin, dan debitur. Penelitian ini juga menemukan bahwa tanggung jawab jaminan perorangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi aturan mengenai tanggung jawab penjamin perlu dikhususkan lagi agar tidak terjadi sengketa kedepannya. Dan terkait perlindungan hukum bagi penanggung masih memerlukan aturan yang lebih rinci agar tidak terjadi kekosongan hukum yang menjadi celah niat buruk terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait jaminan perorangan, dalam rangka menjamin keseimbangan, hak, dan kewajiban antara penjamin, pihak kreditur, dan pihak debitur. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi aturan hukum jaminan di Indonesia. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Jaminan Perorangan en_US
dc.subject Tanggungjawab en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title Kajian Hukum Terkait Hukum Jaminan Perorangan (Borgtocht) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account