Abstract:
Setiap subjek hukum pasti membutuhkan dana dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, maka dari itu suatu proses pinjam meminjam sudah tidak asing lagi
dalam kehidupan masyarkat, perjanjian pinjam meminjam dikenal juga dengan
perjanjian kredit, pemberi kredit dapat menghadapi resiko kredit. Oleh karena itu,
pihak pemberi kredit meminta suatu jaminan demi untuk pengamanan resiko kredit.
Namun jaminan bukan hanya sekedar benda, tetapi dalam dunia perbankan dikenal
juga jaminan perorangan atau disebut juga dengan (borgtocht). Namun, pengaturan
terkait jaminan perorangan ini, tanggung jawab yang melekat pada penjamin, serta
perlindungan hukum bagi penjamin dalam melaksanakan perjanjian kredit dengan
jaminan perorangan perlu dikaji lebih luas lagi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan
undang-undang atau peraturan yang relevan seperti UUD Dasar 1945, KUHPerdata,
Undang-Undang Perbankan, serta memberikan penjelasan yang deskriptif. Penulis
dalam melakukan pengumpulan data terkait penelitian ini menggunakan dua cara,
baik secara offline dan online.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai jaminan
perorangan yang sudah pasti dimana dan apa isi aturannya masih bersifat umum
dan tidak mendetail, yang menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan
kreditur, penjamin, dan debitur. Penelitian ini juga menemukan bahwa tanggung
jawab jaminan perorangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan akan
tetapi aturan mengenai tanggung jawab penjamin perlu dikhususkan lagi agar tidak
terjadi sengketa kedepannya. Dan terkait perlindungan hukum bagi penanggung
masih memerlukan aturan yang lebih rinci agar tidak terjadi kekosongan hukum
yang menjadi celah niat buruk terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini
merekomendasikan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait jaminan
perorangan, dalam rangka menjamin keseimbangan, hak, dan kewajiban antara
penjamin, pihak kreditur, dan pihak debitur. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif bagi aturan hukum jaminan di Indonesia.