Abstract:
Pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, seperti yang
tercermin dalam putusan Nomor 01/PHPU-XXII/2024, memiliki kedudukan yang
penting dalam proses hukum dan demokrasi Indonesia. Dissenting opinion
mencerminkan keberagaman pandangan di kalangan hakim dan berfungsi sebagai
kritik konstruktif yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem
pemilu. Keberadaan pendapat berbeda ini juga berperan dalam memperkuat
legitimasi keputusan Mahkamah Konstitusi, serta memastikan bahwa setiap
perspektif dihargai dalam upaya menjaga kualitas dan integritas demokrasi
Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Hukum Pendapat
Berbeda Oleh Hakim Konsitusi Dalam Perundang Undangan Indonesia, untuk
mengetahui Kedudukan Pendapat Berbeda Oleh Hakim Konsitusi Pada Putusan
Nomor 01/PHPU.PRES-XXII/2024 dan untuk mengetahui Akibat Hukum
Pendapat Berbeda Pada Putusan (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES.XXII/2024.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pendapat berbeda dalam putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilu 2024, seperti yang
tercermin dalam putusan Nomor 01/PHPU-XXII/2024, menunjukkan pentingnya
dissenting opinion dalam memperkaya dinamika hukum dan memperkuat
demokrasi di Indonesia. Meskipun tidak mengikat, pendapat ini memperlihatkan
pluralitas pemikiran hakim, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi
masyarakat dalam proses hukum. Pendapat berbeda juga memberikan kritik
konstruktif, memperbaiki sistem pemilu, dan memastikan setiap perspektif
dihargai, menjaga integritas demokrasi. Dengan demikian, dissenting opinion
memperkuat legitimasi keputusan, membuka ruang diskusi yang mendalam, dan
berkontribusi pada reformasi kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan
masyarakat, menjaga kualitas demokrasi Indonesia