Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SIBER PHISING DENGAN MENGGUNAKAN PLATFORM DIGITAL WHATSAPP

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADHAN, SURYA
dc.date.accessioned 2025-05-02T04:18:29Z
dc.date.available 2025-05-02T04:18:29Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26963
dc.description.abstract Teknologi informasi semakin mempermudah para penggunanya baik dalam hal semua bidang, teknologi mendukung aktivitas manusia dengan keefesiensinnya memberikan dampak positif akan tetapi diiringi dengan banyaknya penyalahgunaan teknologi tersebut munculnya kejahatan baru yang disebut cybercrime dalam ruang lingkup jaringan internet. kejahatan tersebut salah satunya disebut phising (penipuan) dengan menggunakan sebuah platform digital WhatsApp (APK), mengirimkan sebuah pesan berupa, link, undangan pdf, maupun Aplikasi (apk), yang merujuk ke sebuah website ataupun Malware (virus), minimnya pengetahuan pengguna menjadi pendorong terjadinya cybercrime dalam bentuk phising. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Dengan menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: Metode studi kepustakaan dengan melakukan telaah mendalam serta dengan pengumpulan bahan bahan literatur yang cukup relevan berupa perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan buku yang secara khusus membahas aspek hukum. Pengaturan tindak pidana cybercrime berupa phising berdasarkan undang undang No 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, di atur dalam pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A (1) tentang perbuatan informasi bohong, pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3), tentang perbuatan penerobos sistem elektronik, pelaku mengirimkan pesan berupa aplikasi Malware (virus) tanpa sepengetahuan pengguna, pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1), tentang Perbuatan memalsukan/memanipulasi dokumen elektronik, Pelaku juga dapat dijerat Pasal 65 ayat (1) dan (3) Jo pasal 67 ayat (1) dan (3), UU perlindungan data pribadi (PDP) tentang larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Phising, WhatsApp en_US
dc.subject Cybercrime en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SIBER PHISING DENGAN MENGGUNAKAN PLATFORM DIGITAL WHATSAPP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account