Abstract:
Teknologi informasi semakin mempermudah para penggunanya baik dalam
hal semua bidang, teknologi mendukung aktivitas manusia dengan
keefesiensinnya memberikan dampak positif akan tetapi diiringi dengan
banyaknya penyalahgunaan teknologi tersebut munculnya kejahatan baru yang
disebut cybercrime dalam ruang lingkup jaringan internet. kejahatan tersebut
salah satunya disebut phising (penipuan) dengan menggunakan sebuah platform
digital WhatsApp (APK), mengirimkan sebuah pesan berupa, link, undangan pdf,
maupun Aplikasi (apk), yang merujuk ke sebuah website ataupun Malware
(virus), minimnya pengetahuan pengguna menjadi pendorong terjadinya
cybercrime dalam bentuk phising.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Dengan menggunakan
data sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist. Kemudian
alat pengumpulan data yaitu: Metode studi kepustakaan dengan melakukan telaah
mendalam serta dengan pengumpulan bahan bahan literatur yang cukup relevan
berupa perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan buku yang secara khusus
membahas aspek hukum.
Pengaturan tindak pidana cybercrime berupa phising berdasarkan undang undang No 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik, di atur dalam pasal 28 ayat (1) Jo pasal
45A (1) tentang perbuatan informasi bohong, pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat
(3), tentang perbuatan penerobos sistem elektronik, pelaku mengirimkan pesan
berupa aplikasi Malware (virus) tanpa sepengetahuan pengguna, pasal 35 Jo pasal
51 ayat (1), tentang Perbuatan memalsukan/memanipulasi dokumen elektronik,
Pelaku juga dapat dijerat Pasal 65 ayat (1) dan (3) Jo pasal 67 ayat (1) dan (3), UU
perlindungan data pribadi (PDP) tentang larangan memperoleh atau
mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum