Abstract:
Semakin maju teknologi di dunia perbankan maka semakin mudah pula
nasabah dalam bertransaksi. Seperti halnya adanya mesin setor tarik tunai yang
memudahkan nasabah bank dalam melakukan setoran tabungan. Hal ini bisa
menimbulkan efek positif dan efek negatif, efek positif yang ditimbulkan dari ini
salah satunya yaitu semua nasabah bisa bertransaksi setor tunai dengan lebih
mudah melalui mesin setor tarik tunai tanpa antri di bank dan efek negatif yang
ditimbulkan salah satunya yaitu sering terjadinya terjadinya eror pada mesin setor
tarik tunai yang menyebabkan masalah dalam transaksi nasabah bank melalui
mesin setor tarik tunai.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
penelitian hukum empiris. Penelitian hukum yuridis empiris merupakan metode
“penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap
keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa pengaturan
tentang pertanggung jawaban bank atas kerugian nasabah pengguna mesin setor
tarik tunai belum ada diatur dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah.
Begitu juga mengenai pengaturan khusus tentang perlindungan nasabah sebagai
nasabah yang melakukan transaksi setor tarik tunai di mesin setor tarik tunai
belum diatur sehingga nasabah sebagai pemegang kartu debit sebagai konsumen
belum ada jaminan dari bank apabila nasabah mengalami kerugian. Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tidak mengatur tentang
perlindungan nasabah sebagai pengguna jasa bank. Begitu juga Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sampai saat ini masih
hanya mengatur perlindungan konsumen secara umum. Penulis juga menemukan
peraturan pemerintah tentang penyelesaian pengaduan nasabah bank atas
permasalahan transaksi perbankan yang masih menguntungkan bank sebagai
pelaku usaha.