Abstract:
Eksploitasi anak merupakan perbuatan memanfaatkan anak untuk memperoleh
keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi tanpa memperdulikan kondisi fisik dan
mental anak. Adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana
penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak khususnya panti asuhan sebagai salah
satu lembaga perlindungan anak yang mengeskploitasi anak sebagai pengemis melalui
aplikasi TikTok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian literatur
yang terdapat dalam jurnal, ebook, buku. Eksploitasi terhadap anak telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang dimana di dalamnya diatur mengenai peraturan
maupun sanksi terhadap pelaku eksploitasi anak. Eksploitasi anak dapat dilakukan oleh siapa
saja salah satu dari pelaku tersebut ialah panti asuhan. Panti asuhan merupakan salah satu
lembaga perlindungan anak maka dari itu diperlukan penegakan hukum terhadap pelaku
eksploitasi anak untuk meminimalisir eksploitasi terhadap anak.