Abstract:
Di tengah perkembangan penetrasi ponsel, isu peredaran ponsel black market
menjadi bagian penting dalam industri telekomunikasi. Dengan menjual barang yang harganya
dibawah pasaran atau terbilang murah yang terjadi di pasar gelap kebanyakaan handphone nya
memiliki IMEI yang tidak resmi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum
pelaksanaan perjanjian jual beli smartphone dengan IMEI tidak terdaftar atau ilegal. Metode
penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif. penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekaran konseptual
(conseptual approach) dari bahan hukum sekunder. Hasil penelitiannya bahwa keabsahan
perjanjian jual beli smartphone ilegal berdasarkan KUHPerdata adalah batal demi hukum. Hal
itu didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320
KUHPerdata yakni objek yang diperjanjikan merupakan kausa yang tidak halal. Dan apabila
ditinjau dari aspek hukum perlindungan konsumen, terkait dengan pertanggung jawaban jual
beli telah diatur dalam ketentuan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999