Research Repository

KAJIAN HUKUM ATAS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (Studi PT Bank Sumut Syariah Cabang Binjai)

Show simple item record

dc.contributor.author Denisha, Michelly Ameera
dc.date.accessioned 2024-09-13T02:41:36Z
dc.date.available 2024-09-13T02:41:36Z
dc.date.issued 2024-08-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25101
dc.description.abstract Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk perbankan yang memungkinkan seseorang membeli rumah dengan cara mencicil. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi atas tingginya harga properti di perkotaan. Pembiayaan KPR di PT Bank Sumut Syariah menggunakan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian mengacu pada suatu kerangka kerja yang meliputi sikap, standar dan teknik manajemen resiko perbankan. Meningkatnya permintaan KPR di PT Bank Sumut Syariah cabang Binjai menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap produk ini. Namun, peningkatan penyaluran KPR juga berpotensi meningkatkan risiko kredit. Yaitu risiko ketidakmampuan nasabah dalam melunasi kewajibannya. Penelitian ini mengkaji tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah, dimana jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, dengan pendekatan yuridis empiris yaitu memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder dan tersier dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pemilikan rumah pada PT Bank Sumut Syariah cabang Binjai. Dimana penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana prinsip kehati hatian di laksanakan terutama dalam pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat di PT Bank Sumut Syariah Cabang Binjai. Berdasarkan hasil penelitian ini, PT Bank Sumut Syariah cabang Binjai telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian kepada calon nasabah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah agar tidak terjadi hambatan di kemudian hari. Secara umum, hambatan pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor intern dan faktor-faktor ekstern. Faktor intern misalnya, nasabah lagi dalam kesulitan seperti sakit sedangkan faktor ekstern, misalnya pada saat covid-19 tahun 2021-2022. Langkah yang umum digunakan oleh bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi masalah tunggakan KPR, seperti analisis risiko kredit yang mendalam, Penawaran restrukturisasi dan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum en_US
dc.subject Kredit Pemilikan Rumah (KPR) en_US
dc.subject Prinsip Kehati-hatian en_US
dc.subject Pembiayaan en_US
dc.title KAJIAN HUKUM ATAS PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (Studi PT Bank Sumut Syariah Cabang Binjai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account