Abstract:
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk perbankan yang
memungkinkan seseorang membeli rumah dengan cara mencicil. Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) hadir sebagai solusi atas tingginya harga properti di perkotaan.
Pembiayaan KPR di PT Bank Sumut Syariah menggunakan prinsip kehati-hatian.
Prinsip kehati-hatian mengacu pada suatu kerangka kerja yang meliputi sikap,
standar dan teknik manajemen resiko perbankan. Meningkatnya permintaan KPR
di PT Bank Sumut Syariah cabang Binjai menunjukkan tingginya minat masyarakat
terhadap produk ini. Namun, peningkatan penyaluran KPR juga berpotensi
meningkatkan risiko kredit. Yaitu risiko ketidakmampuan nasabah dalam melunasi
kewajibannya.
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam
pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah, dimana jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah hukum empiris, dengan pendekatan yuridis empiris
yaitu memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder dan tersier dengan
data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang bagaimana penerapan prinsip
kehati-hatian dalam pemberian kredit pemilikan rumah pada PT Bank Sumut
Syariah cabang Binjai. Dimana penelitian ini menggunakan deskriptif analitis.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana prinsip kehati
hatian di laksanakan terutama dalam pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat di PT
Bank Sumut Syariah Cabang Binjai.
Berdasarkan hasil penelitian ini, PT Bank Sumut Syariah cabang Binjai
telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian kepada calon nasabah pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah agar tidak terjadi hambatan di kemudian hari. Secara
umum, hambatan pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor intern dan
faktor-faktor ekstern. Faktor intern misalnya, nasabah lagi dalam kesulitan seperti
sakit sedangkan faktor ekstern, misalnya pada saat covid-19 tahun 2021-2022.
Langkah yang umum digunakan oleh bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam menghadapi masalah tunggakan KPR, seperti analisis risiko kredit yang
mendalam, Penawaran restrukturisasi dan penyelesaian sengketa melalui jalur
hukum