Research Repository

TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN MARBAU (Studi Kasus Di Polsek Marbau)

Show simple item record

dc.contributor.author Lesmey, Tannia
dc.date.accessioned 2024-09-12T01:32:45Z
dc.date.available 2024-09-12T01:32:45Z
dc.date.issued 2024-08-31
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25076
dc.description.abstract Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan, oleh karena itu diperlukan usaha penanggulangan atau setidak-tidaknya pencegahan yang optimal baik dari semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat sekitar yang harus di identifikasikan agar dapat berjalan secara tertib, terarah dan terencana. Kejahatan pencurian ialah suatu perbuatan yang dilakukan terhadap harta benda dan harta kekayaan seseorang. Dimana kejahatan pencurian ini sering terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat. Meskipun kejahatan tersebut tidak termasuk dalam kejahatan yang serius, akan tetapi kejahatan ini menimbulkan efek samping bagi masyarakat yang gelisah dan kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini dapat merugikan dari sisi materil. Karena masyarakat penghasilannya bersumber dari hasil buah kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan pencurian kelapa sawit di kecamatan marbau, mengetahui hambatan Polsek Marbau dalam penanganan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, mengetahui upaya pencegahan pencurian kelapa sawit di kecamatan marbau. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu menggabungkan pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris, data primer dilakukan dengan cara wawancara sementara data sekunder mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini juga mengelola data yang diperoleh dengan menggunakan analisis kualtitatif. Faktor-faktor pelaku yang melakukan pencurian kelapa sawit di kecamatan Marbau faktor ekonomi karena kurangnya peluang kerja sehingga membuat seseorang menjadi pengangguran dan nekat melakukan tindak pidana pencurian demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan faktor lingkungan ketidakmampuan yang mempunyai lahan untuk menjaga perkebunannya dalam 24 jam dan tidak ada pengawasan di area lahan perkebunan kelapa sawit. Hambatan Polsek Marbau dalam penanganan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit yaitu pemilik lahan sawit tidak mempunyai surat hak kepemilikan dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk dijadikan saksi. Upaya pencegahan pencurian kelapa sawit di kecamatan Marbau yaitu melaksanakan sosialisasi kepada kepala desa, masyarakat, pemilik kebun kelapa sawit dan toke sawit agar tidak menerima buah sawit curian dan mempertanyakan kepada penjual sawit tentang asal usul sawit yang dijual dan mengajak masyarakat untuk bekerjasama mengawasi lingkungan sekitar agar tidak terjadinyan kembali tindak pidana pencurian kelapa sawit en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.subject Kelapa Sawit en_US
dc.title TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN MARBAU (Studi Kasus Di Polsek Marbau) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account