Abstract:
Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih menjadi masalah yang cukup
serius serta memerlukan pemecahan, oleh karena itu diperlukan usaha
penanggulangan atau setidak-tidaknya pencegahan yang optimal baik dari semua
pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat sekitar yang harus di identifikasikan
agar dapat berjalan secara tertib, terarah dan terencana. Kejahatan pencurian ialah
suatu perbuatan yang dilakukan terhadap harta benda dan harta kekayaan seseorang.
Dimana kejahatan pencurian ini sering terjadi dikalangan masyarakat sehingga
menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat. Meskipun kejahatan tersebut
tidak termasuk dalam kejahatan yang serius, akan tetapi kejahatan ini menimbulkan
efek samping bagi masyarakat yang gelisah dan kerugian yang ditimbulkan dari
kejahatan ini dapat merugikan dari sisi materil. Karena masyarakat penghasilannya
bersumber dari hasil buah kelapa sawit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan pencurian kelapa sawit di
kecamatan marbau, mengetahui hambatan Polsek Marbau dalam penanganan
pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, mengetahui upaya
pencegahan pencurian kelapa sawit di kecamatan marbau.
Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu menggabungkan
pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris, data primer dilakukan
dengan cara wawancara sementara data sekunder mengolah data dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini juga mengelola data yang diperoleh
dengan menggunakan analisis kualtitatif.
Faktor-faktor pelaku yang melakukan pencurian kelapa sawit di kecamatan
Marbau faktor ekonomi karena kurangnya peluang kerja sehingga membuat
seseorang menjadi pengangguran dan nekat melakukan tindak pidana pencurian
demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan faktor lingkungan ketidakmampuan yang
mempunyai lahan untuk menjaga perkebunannya dalam 24 jam dan tidak ada
pengawasan di area lahan perkebunan kelapa sawit. Hambatan Polsek Marbau
dalam penanganan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit
yaitu pemilik lahan sawit tidak mempunyai surat hak kepemilikan dan kurangnya
kesadaran masyarakat untuk dijadikan saksi. Upaya pencegahan pencurian kelapa
sawit di kecamatan Marbau yaitu melaksanakan sosialisasi kepada kepala desa,
masyarakat, pemilik kebun kelapa sawit dan toke sawit agar tidak menerima buah
sawit curian dan mempertanyakan kepada penjual sawit tentang asal usul sawit
yang dijual dan mengajak masyarakat untuk bekerjasama mengawasi lingkungan
sekitar agar tidak terjadinyan kembali tindak pidana pencurian kelapa sawit